Sumber: Otoritas Jasa keuangan |
Penerapan prinsip syariah di pasar modal bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Para ulama melakukan penafsiran atas kedua sumber hokum tertinggi tersebut yang disebut ilmu Fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu Fiqih adalah Muamalah, yaitu hubungan antara sesama manusia terkait dengan perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatas pasar modal syariah dikembangkan. Kaidah Fiqih Muamalah menyatakan bahwa semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Oleh karena itu kegiatan pasar modal syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak berbeda jauh dengan pasar modal konvensional, tetapi ada karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk dan mekanisme transaksi perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal berupa efek atau surat berharga syariah. Peraturan tentang efek syariah dipasar modal diatur sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang kriterian dan penerbitan daftar efek syariah
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah
Efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi, Saham Syariah, Sukuk, dan Unit penyertaan dari reksadana syariah.
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan pemegang saham berhak mendapatkan bagi hasil dari usaha perusahaan tersebut. Tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan public dapat dikategorikan saham syariah. Syarat saham dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan public tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan perusahaan publik yang tidak secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.13 , yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
- Perjudian dan permainan yang tidak tergolong judi.
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa.
- Perdagangan dengan permintaan atau penawaran palsu.
- Bank berbasis bunga.
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (masir), antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (Risywah).
- Rasio total hutang berbasis bunga disbanding total ekuitas tidak lebih dari 45%. dan
- Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk dalam bahasa arab merupakan bentuk jamak dari kata "Sakk" yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk merupakan istilah baru yang diperkenalkan menggantikan istilah obligasi syariah (Islamic Bonds).
Definisi sukuk dalam Peraturan Nomor IX.A.13 yaitu efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
a. Asset berwujud tertentu (ayyan maujudat).
b. Nilai manfaat atas asset berwujud (manafiul ayyan) tetentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
c. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada.
d. Asset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan), dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khasas)
Sukuk bukan merupakan surat utang inilah yang membedakan dengan obligasi. Sukuk merupakan bukti kepemilikan bersama atas suatu asset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai asset yang dijadikan dasar penerbitannya (underlying asset). Jadi, Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada asset atau proyek tertentu. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbal hasil dari sukuk dapat berupa bagi hasil atau margin tergantung jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
3. Reksadana Syariah
Reksadanan syariah merupakan salah satu alternatif instrument investasi, khususnya pemodal kecil, dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko investasi. Dalam reksadanan syariah pemilihan instrument investasi dan mekanismenya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Sumber: OJK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar